Rabu, 19 November 2014

Ulama Syiah: “Wanita Pelacur Boleh Dizinai”


Syiah berkata: seorang laki-laki bisa melakukan nikah mut’ah seribu kali, karena wanita yang di mut’ah tidak dicerai dan tidak pula diwarisi, dia hanya wanita sewaan.
Lihat: kitab al-Istibshar, oleh Abu Ja’far ath-Thausi (3/155)

Syiah berkata: sesungguhnya anak dari hasil wanita yang di mut’ah lebih baik daripada anak dari istri tetap.
Lihat: kitab Manhaj ash-Shadiqin, oleh Mula Fathullah al-Kasyani hal. 356.

Syiah berkata: boleh melakukan mut’ah dengan para wanita pelacur dan wanita-wanita nista, bahkan terdapat banyak sekali nasihat dan anjuran tersebut dari ulama Syiah.
Lihat: kitab bihar al anwar, oleh al-Majlisi (100/319, 320)

Syiah berkata: wanita yang dinikahi secara mut’ah tidak termasuk empat hitungan maksimal wanita yang boleh dinikahi, karena dia tidak terkena hukum cerai dan tidak diwarisi, tapi dia hanya sekadar wanita sewaan.
Lihat: kitab al-Furu’ min al-Kafi, oleh al-Kulaini (5/415)

Syiah berkata: boleh me-mut’ah wanita cantik meski berstatus istri orang atau pelacur.
Lihat: kitab al-Furu’ min al-Kafi, oleh al-Kulaini (5/462)

Syiah berkata: minimal mut’ah adalah sekali antara pria dan wanita.
Lihat: kitab al-Furu’ min al-Kafi oleh al-Kulaini (5/460)

Syiah berkata: boleh me-mut’ah wanita pezina, tapi makruh hukumnya, terutama wanita pelacur dan terkenal gemar berzina.
Lihat: kitab Tahrir al-Wasilah, oleh al-Khumaini (2/256) 
 
(Nisyi/Syiahindonesia.com)
 
 Terkait : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar