Senin, 24 November 2014

Alasan Ahok Harus dilengserkan Secara Konstitusional :

http://materidienulislam.blogspot.com/2014/11/alasan-ahok-harus-dilengserkan-secara.html
 
 
Yang pertama, kerasahan umat Islam DKI Jakarta atas agama Ahok yang non Islam yang akan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Kedua, keresahan masyarakat Tionghoa di Jakarta dan daerah lainnya, karena sikap arogansi Ahok bertentangan dengan falsafah masyarakat Tionghoa yang ramah lagi santun, sehingga dikhawatirkan akan bisa menimbulkan dan menyulut aksi anti Cina di Indonesia.

Ketiga, keresahan umat beragama di Jakarta atas wacana yang pernah dilontarkan Ahok terkait penghapusan status agama di KTP warga DKI Jakarta.

Keempat, penghinaan terhadap agama Islam juga agama yang lain yang mana Ahok mengatakan ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci.

Kelima, menggusur dua masjid di TIM (Taman Ismail Marzuki) dan Jatinegara.

Keenam, merubah pakaian seragam sekolah muslim/ah pada hari Jum’at dari baju muslim menjadi pakaian adat.

Ketujuh, wacana Ahok untuk merubah jam sekolah menjadi jam 9 pagi yang nantinya akan menyebabkan anak-anak umat Islam tidak lagi bangun shubuh.

Kedelapan, mengurangi bantuan terhadap majelis taklim dari 900 majelis taklim menjadi 80 majelis taklim.

Kesembilan, mengurangi kuota untuk bantuan pembangunan masjid dari 1.000 Masjid selama 1 tahun menjadi 300 masjid selama 1 tahun.

Kesepuluh, menghapuskan bantuan untuk madrasah dan sekolah Islam.

Kesebelas, menghentikan bantuan makan untuk jamaah haji DKI Jakarta di tahun 2014.

Kedua belas, mendukung pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Ketiga belas, menempati posisi-posisi ketua lembaga-lembaga keislaman di bawah Pemda DKI Jakarta.

Keempat belas, banyak kemaksiatan dan kemunkaran yang dilakukan Ahok salah satunya akan melokalisasi tempat prostitusi/pelacuran.

Kelima belas, penghinaan Ahok terhadap ormas Islam yang menuntut penutupan semua tempat pelacuran dengan menyebutnya sebagai ormas munafik.

Keenam belas, tidak bisa mengayomi dan turun ke warga DKI Jakarta dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.

Ketujuh belas, penyalahgunaan jabatan untuk misi Kristenisasi dengan kedok lelang jabatan sehingga lurah-lurah non Islam menjadi lurah di tengah warga yang mayoritas beragama Islam. Ia juga sudah melelang jabatan Kepala Sekolah Negeri se DKI, saat ini di Jakarta Barat saat saja 80% kepala sekolah negeri beragama Kristen.

Kedelapan belas, arogansi Ahok terhadap PNS dari jajaran pemda DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, bahkan pernah memarahi mereka dengan menyebutnya sebagai "binatang".

Kesembilan belas, penghinaan Ahok terhadap para anggota DPRD DKI Jakarta dengan menyebut mereka sebagai pemeras dan tukang palak serta suka memperbudak Pemda sebagaimana dilansir oleh berbagai media cetak dan elektronik.

Kedua puluh, penghinaan Ahok terhadap rakyat dan pejabat di Jakarta dengan mengatakan “Bajingan di Jakarta mulai dari rakyat jelata hingga pejabat” yang dimuat Tribunnews.com, Kamis, 4 September 2014.

Kedua puluh satu, tidak legitimate karena Ahok bukan pilihan mayoritas warga DKI Jakarta. Terpilihnya Ahok hanya karena satu paket dengan Jokowi yang memiliki pencitraan dan elektabilitas tinggi. Itu pun yang memilih Jokowi-Ahok hanya sepertiga warga Jakarta.

Kedua puluh dua, melanggar konstitusi dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No 67 tahun 2014, saat menjabat Plt. Gubernur DKI Jakarta ketika Jokowi cuti untuk Pilpres, yang berisi tentang pelarangan penjualan hewan kurban di tempat umum dan pemotongannya di halaman sekolah dan masjid serta fasilitas publik lainnya pada saat hari raya Idul Adha.

Kedua puluh tiga, melanggar kearifan lokal karena penjualan hewan kurban di tempat umum dan pemotongannya di halaman sekolah dan masjid serta fasilitas publik lainnya pada saat hari raya Idul Adha adalah sudah menjadi tradisi umat Islam Indonesia sejak ratusan tahun lalu.

Kedua puluh empat, menodai Islam karena keputusan tersebut telah menghina syariat kurban yang menjadi bagian penting dari syiar Islam.

Dan yang kedua puluh lima, penyebab terjadinya kerusuhan Tanah Abang dan insiden DPRD sebagai akibat dari keputusan kontroversialnya tersebut.

"Itu semua sudah cukup menjadi alasan mengapa umat Islam khususnya warga DKI Jakarta untuk menuntut Ahok dilengserkan. Dan sudah cukup alasan bagi DPRD Jakarta untuk menggunakan hak interplasi, hak angket, dan hak impeacment kepada Kemendagri lalu meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Ahok diberhentikan,"
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar