NIKAH mut’ah salah satu produk dari ideologi Syiah. Mut’ah telah memanipulasi praktik prostitusi menjadi ibadah yang paling afdhal dan seutama-utama cara mendekatkan diri (taqarrub)
kepada Allah. Bahkan menyebutkan bahwa mut’ah adalah rukun iman. Produk
ini adalah salah satu bukti penentangan keabsahan hukum Islam.
Ditinjau dari perspektif dalil yang telah ditetapkan dalam
al-Qur’an dan as-Sunnah berdasarkan pemahaman Shalafus Shalih, maka
produk nikah mut’ah atau temporary marriage bukan lagi hal yang kontroversial untuk menyebutkan bahwa nikah mut’ah adalah perzinahan yang ditutup dengancover nikah.
Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan untuk selama-lamnya sampai hari
kiamat. Doktrin nikah mut’ah populer di Indonesia dengan istilah “kawin
kontrak”.
Sebenarnya, produk ini hanyalah salah satu dokrin dari sekian
banyak dokrin yang telah dirumuskan dalam sebuah skenario untuk
membentuk tatanan dunia baru atau dikenal dengan istilah new word order.
Intinya bahwa penganut ideologi ini merupakan bagian dari gerakan yang
menjadikan manusia tunduk pada nafsu dan akalnya bukan lagi pada
dalil-dalil shahih.
Nikah Mut’ah
Dalam bukunya, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Hartono
Ahmad Jaiz menyebutkan beberapa kesimpulan tentang haramnya nikah mut’ah
berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi dan juga pendapat para ulama dari
empat madzhab. Dalil dari Hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim
dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa: Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, ia berkata: Kami bersama Nabi Muhammad r dalam
suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara
sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi
wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang
dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: Ada selimut
seperti selimut. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu
malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan tiba-tiba aku
melihat Nabi r sedang berpidato di antara pintu Ka’bah
dan Hijir Ismail. Beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, Aku pernah
mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang
siapa yang mempunyai istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia
menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya
janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah U telah
mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat. (Hadits ini diriwayatkan
oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim (II/ 1024) dan lainnya).
Dalil Hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Tholib t, ia berkata kepada Ibnu Abbas t. bahwa Nabi Muhammad r melarang
nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang
Khaibar. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (Ibnu hajar
al-Asqolani, Fath al- Bari, IX/71) dan lainnya). Berdasarkan Hadits-hadits tersebut di atas, para ulama berpendapat:
- Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin al-Sarkhasi (w 490H) Nikah Mut’ah ini batil menurut Madzhab kami.
- Dari Madzhab Maliki, Imam Ibn Rusyd (w.595H) dalam kitabnya
Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (IV/ 325 s/d 334) mengatakan:
Hadits-hadits yang mengharamkan Nikah Mut’ah mencapai peringkat
Mutawatir. Sementara itu Imam Malik bin Anas (W. 179H) dalam kitabnya
al-Mudawwanah al-Kubra (II/ 130) mengatakan: Apabila seorang lelaki
menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”
- Dari Madzhab Syafi’i, Imam al-Syafi’i (w.204H) dalam kitabnya
Al-Umm (V/ 85) mengatakan: Nikah Mut’ah yang dilarang itu adalah semua
nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan: Aku
nikahi kamu selama 1 (satu) hari, 10 (sepuluh) hari atau 1 (satu) bulan.
Sementara itu Imam al-Nawawi (w. 676H) dalam kitabnya al-Majmu’ (XVII/
356) mengatakan: Nikah Mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu
pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah
apabila dibatasi dengan waktu.”
- Dari Madzhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah (w.620H) dalam kitabnya al-Mughni (X/46)
mengatakan: Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang batil. Ibnu Qudamah juga
menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (w.241H) yang menegaskan bahwa
nikah mut’ah adalah haram.
Nikah Mut’ah; Doktrin Syubhat dan Syahwat
Saat ini, doktrin nikah mut’ah sudah mulai merasuk dalam jiwa
sebagian masyarakat Indonesia. Terutama bagi kalangan pemuda dan
mahasiswa yang umumnya ditaklukkan dengan akal setelah melalui
pertarungan retorika dengan dalil-dalil manipulasi bahkan penuh dengan
kedustaan. Melalui tulisan ini, kami memotivasi diri kami dan para
generasi muda untuk bersungguh-sungguh belajar ilmu syar’i agar dapat
menjadi benteng diri dari serangan fitnah dahsyat di zaman ini yakni
fitnah syubhat dan syahwat.
Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata dalam bukunyaIghatsatul Lahafan ”Fitnah
itu dua macam: fitnah syubhat dan fitnah syahwat. Fitnah syubhat (pen
lebih besar bahayanya dari yang kedua. Maka fitnah syubhat ini terjadi
disebabkan lemahnya bashirah dan sedikitnya ilmu.”
Nikah Mut’ah; Pelecehan Wanita & Praktik Prostitusi
Nikah mut’ah telah menyisakan fitnah mengerikan bagi ummat ini.
Mungkin sebagian kita pernah mendengar ada seorang muslimah yang sangat
aktif berdakwah dan berkumpul dalam kelompok-kelompok dakwah mengidap
penyakit kemaluan semacam spilis atau lainnya. Bukan sesuatu yang
mustahil terjadi, kita tidak mengatakannya telah terjerumus ke dalam
lembah hitam pelacuran, karena hal itu sangat jauh untuk dilakukan oleh
mereka meskipun tidak mustahil sebagai manusia biasa, akan tetapi hal
ini terjadi disebabkan praktik nikah mut’ah atau nikah kontrak yang
sesungguhnya telah dilarang dalam syariat Islam, yang mana nikah model
ini membuat seorang wanita boleh bergonta ganti pasangan dalam nikah
mut’ahnya. Fenomena seperti ini sudah banyak terjadi di berbagai kampus
di Indonesia.
Duhai para generasi muda, terkhusus untuk para wanita jagalah
dirimu! Nikah mut’ah adalah pelecehan bagi kalian duhai para wanita.
Nkah mut’ah merendahkan martabat kaum wanita yang sekadar dijadikan
sebagai pelampiasan dari kebiasaan-kebiasaan syahwat orang-orang yang
kotor hatinya. Adakah masih tersisa kehormatan bagi kaum wanita yang
senantiasa dijadikan permainan syahwat dan berpindah dari satu laki-laki
kepada laki-laki yang lain.
Dalam pandangan ideologi Syiah, semakin sering mut’ah, seseorang
semakin tinggi derajatnya di sisi Allah. Sungguh nikah mut’ah sama saja
dengan pelacuran bahkan lebih rendah. Nikah mut’ah adalah praktik
prostitusi yang dimanipulasi menjadi ibadah. Allahul Musta’an.
Nikah Mut’ah; Bukti Kerancuan Ideologi
Setiap muslim yang masih menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan
memahaminya berdasarkan berdasarkan pemahaman tiga generasi terbaik umat
ini, bukan akan akalan dan hawa nafsu sebagai landasan pengambilan
hukum, tentu akan menarik sebuah kesimpulan bahwa praktik-praktik
terkini nikah mut’ah dengan terang-terangan menentang hukum Islam yang
telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Sehingga hal ini menjadi salah
satu bukti nyata kerancuan sebuah ideologi, yang mana orang awam
sekalipun dapat mengatakan bahwa ideologi seperti ini tidak pantas untuk
disebut sebagai Islam.
Inilah ideologi Syiah, yang muncul dengan kedustaan dan
memperjuangan kedustaan. Tidak pantas menyebutnya sebagai Islam, dan
lebih tepat jika disebut sebagai sebuah agama di luar Islam. Kaum
muslimin yang mengetahui hakikat ideologi tersebut, baik secara ijmali (garis besar) atau tafsili (terperinci), baik diihat dari sudut pandang naqli maupun aqli, niscaya akan mengatakan secara tegas; “Satu kemustahilan akan terjadi pendekatan (taqrib)
antara Islam dengan Syi’ah. Karena Syi’ah adalah agama yang berdiri
sendiri di luar Islam yang mengatasnamakan Islam. Dan Syi’ah adalah
agama sebodoh-bodohnya manusia dalam dalil-dalil naqliyyahdi antara firqah-firqah yang menasabkan diri kepada Islam padahal bukan Islam. Kecuali jika mereka mau bertaubat dan meninggalkan agamanya.
Penutup
Akhirnya, kembali lagi kepada para pemuda dan mahasiswa agar
bersungguh-sungguh menuntut ilmu syar’i bukan sekadar sampingan di mana
pun kita berada. Selain itu, para orangtua agar memberikan perhatian
yang lebih terhadap anak-anaknya. Secara khusus, menjadi studi kritis;
Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender. Tentu hal ini
dapat menjadi pembenaran bagi wanita untuk bebas berekspresi yang pada
hakikatnya adalah pelecehan terhadap kesucian wanita yang mana adab-adab
pergaulan khusus untuk wanita telah diatur dalam Islam.
Selanjutnya, pemerintah diharapkan memaksimalkan perannya dalam
menindaklanjuti fatwa MUI tentang haramnya nikah mut’ah. Bukan sekadar
draft Rancangan Undang-Undang Pelarangan Nikah Mut’ah, tapi dalam bentuk
pemberantasan akar ideologi yang mendoktrinkan nikah mut’ah, sebelum
terjadi masalah yang lebih mengerikan sebagaimana yang terjadi di negara
Iran (pusat nikah mut’ah). Salah satu Surat Kabar di Iran pernah memuat
pernyataan Mantan Presiden Iran, Rafsanjani, bahwa di Iran ada
seperempat juta/250 Ribu anak yang terlahir dan masuk dalam kategori
anak yang tidak jelas orangtuanya. Jika seperti ini, apakah pantas untuk
membenarkan paham kesetaraan gender? Para wanita telah diangkat
derajatnya dengan Islam, di mana tugas utama mereka adalah mempersiapkan
generasi ulama dan mujahid. Wallahu ‘Alam. sumber
http://islampos.com/nikah-mutah-antara-doktrin-pelecehan-wanita-praktik-prostitusi-kerancuan-ideologi-34807/
Terkait :
- Nikah Mut’ah; Antara Doktrin, Pelecehan Wanita, Praktik Prostitusi & Kerancuan Ideologi
- 17 alasan ulama Islam mengkafirkan kaum Syi’ah
- Syiah Adalah Agama Seks (Agama Mut'ah + Pinjam Kemaluan)
- Mengenal Sumber Kerusakan Bumi dan Keculasan Yahudi?
- Daniel Streich, Penentang Pembangunan Masjid Masuk Islam
- Wahai Orang Orang Munafik, Bacalah ini…
- Salahudin Al Ayubi “Singa Padang Pasir”
- Permusuhan Yahudi terhadap Islam
- Inilah Fakta yang Menunjukan Bahwa Syiah Bukan Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar