Minggu, 28 Desember 2014

Cara Mengurus Visa Umrah yang Mudah





Mengurus Visa Umrah sangat mudah jika kita mengetahui cara dan Persyaratan Visa Umrah tersebut. Jadi sebenarnya anggapan para calon jamaah Umrah mengenai sulitanya dalam mengurus Visa perjalanan ibadah umrah itu kurang pas. Memang faktanya Visa umrah berbeda dengan visa regular, karena penggunaannya juga berbeda.

Visa umrah hanya berlaku selama 30 hari. Ini tidak berarti bahwa Anda dapat tinggal di Arab Saudi selama 30 hari. Dalam jangka waktu 30 hari tersebut, Anda akan melakukan umrah, jadi pastikan keberangkatan/ kepulangan Anda dari Arab Saudi dalam waktu dua minggu sejak tanggal masuk. Visa untuk umrah di bulan Ramadan tidak boleh melebihi hari terakhir bulan Ramadan. Jadi Anda harus meninggalkan Arab Saudi pada akhir bulan Ramadan dan tidak dapat merayakan Idul Fitri di tanah suci tersebut.

Mengenai Persyaratan dalam mengurus Visa Umrah hanya sedikit berbeda dengan Visa Reguler. Berikut Persyaratan Visa umrah yang harus diketahui oleh Calon jamaah Umrah Plus dan Umrah Reguler:
  1. Paspor asli (masa berlaku min. 6 bulan) dengan nama minimal 3 kata. Contoh: Muhammad Asa’dullah al-Wahid, Salimatus Saadah Binti Rasyid, dsb.
  2. Pas photo berwarna 4×6 = 6 lembar (Beground putih, bagian wajah tampak 80%).
  3. Kartu keluarga(KK) bagi yang membawa putra/ putrinya (asli).
  4. Surat nikah bagi suami/istri (asli).
  5. Foto kopi KTP, Akte kelahiran anak bagi yang mengikut sertakan putra/putrinya (asli).
  6. Untuk Jamaah Wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami /Mahramnya, jika tidak maka harus melengkapi dengan surat Mahram.
  7. Untuk jamaah wanita yang berusia 45 tahun/ lebih, tidak diwajibkan untuk didampingi suami/mahramnya (Hanya menyertakan KTP ASLI).
  8. Dokumen selambat-lambatnya diterima 3 Minggu sebelum keberangkatan.
Persyaratan pengurusan visa umrah ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan kedutaan Kerajaan Saudi Arabia yang ada di Jakarta. Di lain tempat ada persyaratan yang lebih kompleks lagi, diantaranya:
  1. Bila seseorang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari masjid atau pusat Islam yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang Muslim.
  2. Foto paspor berwarna terbaru 4×6= 3 lembar dan 3×4= 3 lembar.
  3. Paspor harus masih berlaku minimal selama 6 bulan sejak tanggal penyerahan formulir aplikasi.
  4. Tiket penerbangan yang telah dikonfirmasi dan tidak dapat dikembalikan.
  5. Berangkat dari Arab Saudi harus dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk.
  6. Perempuan dan anak-anak harus disertai oleh suami / ayah atau saudara laki-laki (Mahram). Bukti hubungan yang dibutuhkan (sertifikat pernikahan untuk seorang istri, akta kelahiran untuk anak yang menunjukkan nama kedua orang tua).
  7. Mahram harus menyertai dari sejak berangkat hingga datang/ pulang dari Arab Saudi dan ada dalam penerbangan yang sama bersama istri dan anak-anaknya.
  8. Bila seorang wanita 45 tahun atau lebih tua, dia diperbolehkan pergi tanpa mahram bila ia bepergian dengan kelompok yang terorganisir atau keluarga dan mengajukan diaktakan Tidak Keberatan Sertifikat dari Mahram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar